Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah
Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah
A. Pasar Modal
Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek dipsar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
B. Pelaku Pasar Modal
Pelaku utama yang menerbitkan sekuritas pasar modal ialah pemerintah dan perusahaan. Pemerintah biasanya menerbitkan promes janhka panjang dan obligasi untuk memperoleh dana pembangunan, misalnya jalan dan lain- lain fasilitas umum. Perusahaan-perusahaan menerbitkan obligasi dan saham untuk membiayai pertumbuhan perusahaan. Obligasi adalah surat utang jangka panjang dengan tingkat bunga tetap. Saham adalah surat bukti kepemilikan (ekuitas) terhadap perusahaan yang bersangkutan. Pembeli sekuritas yang terbesar adalah perorangan dan rumah tangga.
C. Fungsi Pasar Modal
1. Sebagai intermediasi yang menjembatani antara pihak yang membutuhkan modal dengan pihak yang memiliki kelebihan modal.
2. Sebagai salah satu sumber pembiayaan eksternal bagi dunia usaha atau perusahaan yang membutuhkan modal.
3. Sebagai wahana diversifikasi investasi bagi pemilik dana atau investor domestik atau dari luar negeri.
4. Menciptakan atau menentukan harga yang wajar bagi efek melalui mekanisme pasar sebagai hasil tawar menawar.
5. Penyedia suatu mekanisme bagi investor yang akan menjual aset keuangannya.
6. Mendistribusikan resiko investasi kedalam berbagai sekuritas finansial yang ditawarkan dalam pasar modal.
7. Meningkatkan partisipasimasyarakat dalam kepemilikan saham-saham perusahaan.
D. Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah merupakan institusi pasar modal sebagaimana lazimnya yang diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Pada hakekatnya pasar modal syariah adalah pasar modal yang di dalamnya ditransaksikan instrument keuangan atau modal yang sesuai dengan syariah dan dengan cara yang di benarkan. Hal terpenting dalam rangka untuk mewujudkan pasar modal syariah adalah perlu adanya acuan prinsip-prinsip dasar. Prinsip-prinsip dasar tersebut terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits, yang kemudian diwujudkan dalam hukum muamalah.
Prinsip instrumen pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Saham yang diperdagangkan pada pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah. Obligasi yang diterbitkanpun harus menggunakan prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, istishna’, salam, dan murabahah. Selain saham dan obligasi syariah, yang diperjual belikan pada pasar modal syariah adalah reksa dana syariah yang merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi.
E. Produk-produk Pasar Modal Syariah
1. Saham Syariah
2. Sukuk (Obligasi Syariah)
3. Reksadana Syariah
F. Fungsi Pasar Modal Syariah
Fungsi pasar modal syariah diantaranya:
1. Memungkinkan bagi masyarakat berpatisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3. Perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksi.
4. Operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
5. Memungkinkan investasi pada ekonomi ini di tentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
Komentar
Posting Komentar