Ringkasan Materi Pasar Uang dan Modal Syariah (Kel 1-14)

                                                      Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah (Kel 1)

A. Pasar Modal

Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek dipsar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan.[1]

B. Pelaku Pasar Modal

Pelaku utama yang menerbitkan sekuritas pasar modal ialah pemerintah dan perusahaan. Pemerintah biasanya menerbitkan promes janhka panjang dan obligasi untuk memperoleh dana pembangunan, misalnya jalan dan lain- lain fasilitas umum. Perusahaan-perusahaan menerbitkan obligasi dan saham untuk membiayai pertumbuhan perusahaan. Obligasi adalah surat utang jangka panjang dengan tingkat bunga tetap. Saham adalah surat bukti kepemilikan (ekuitas) terhadap perusahaan yang bersangkutan. Pembeli sekuritas yang terbesar adalah perorangan dan rumah tangga.

C. Fungsi Pasar Modal

1. Sebagai intermediasi yang menjembatani antara pihak yang membutuhkan modal dengan pihak yang memiliki kelebihan modal.

2. Sebagai salah satu sumber pembiayaan eksternal bagi dunia usaha atau perusahaan yang membutuhkan modal.

3. Sebagai wahana diversifikasi investasi bagi pemilik dana atau investor domestik atau dari luar negeri.

4. Menciptakan atau menentukan harga yang wajar bagi efek melalui mekanisme pasar sebagai hasil tawar menawar.

5. Penyedia suatu mekanisme bagi investor yang akan menjual aset keuangannya.

6. Mendistribusikan resiko investasi kedalam berbagai sekuritas finansial yang ditawarkan dalam pasar modal.

7. Meningkatkan  partisipasimasyarakat dalam kepemilikan saham-saham perusahaan.

D. Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah merupakan institusi pasar modal sebagaimana lazimnya yang diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Pada hakekatnya pasar modal syariah adalah pasar modal yang di dalamnya ditransaksikan instrument keuangan atau modal yang sesuai dengan syariah dan dengan cara yang di benarkan. Hal terpenting dalam rangka untuk mewujudkan pasar modal syariah adalah perlu adanya acuan prinsip-prinsip dasar. Prinsip-prinsip dasar tersebut terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits, yang kemudian diwujudkan dalam hukum muamalah.

Prinsip instrumen pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Saham yang diperdagangkan pada pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah. Obligasi yang diterbitkanpun harus menggunakan prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, istishna’, salam, dan murabahah. Selain saham dan obligasi syariah, yang diperjual belikan pada pasar modal syariah adalah reksa dana syariah yang merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi.[2]

E. Produk-produk Pasar Modal Syariah

   1. Saham Syariah

   2. Sukuk (Obligasi Syariah)

   3. Reksadana Syariah

F. Fungsi Pasar Modal Syariah

Fungsi pasar modal syariah diantaranya:

  1.  Memungkinkan bagi masyarakat  berpatisipasi dalam kegiatan bisnis dengan  memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.

  2.  Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.

 3.  Perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksi.

  4.  Operasi  kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional

 5. Memungkinkan investasi pada ekonomi ini di tentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.[3]

                                                                 Pasar Uang (Kel 2)
Pasar Uang
Pasar uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana dana, surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kirang dari satu tahun.

Ciri-Ciri Pasar Uang
 1. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek
 2. Tidak terikat pada tempat tertentu seperti halnya pasar modal

Fungsi Pasar Uang
 Adapun fungsi pasar uang yaitu sbb :
1. Sebagai sarana alternatif khususnya bagi lembaga lembaga keuangan
2. Sebagai sarana Pengendali moneter tidak langsung oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka
3. Dalam hal fungsi informasi, pasar uang dapat memberikan informasi bagi perusahaan,pemerintah,perorangan,sektor luar negri dan pasar uang lainnya[4]

Mekanisme Pasar Uang
BI -----> Bank Harta -----> Bank Karun

Bank Harta mengalami kalah kliring, sehingga meminjam ke Bank Karun di Pasar Uang Antar Bank. Dengan demikian Bank Indonesia akan mengkredit account Bank Karun di BI dan mendebet account Bank Harta di BI. 
Dengan demikian, Bank Harta memiliki cadangan giro yang cukup di Bank Indonesia. Namun Bank tersebut berhutang ke Bank Karun.

                                              Bentuk Pasar Uang dan Pelaku Pasar Uang (Kel 3)

Bentuk Pasar Uang
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)   
SBI adalah sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan ditujukan untuk dibeli oleh Bank Umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan Bank Indonesia mengeluarkan SBI untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)   
SBPU adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Umum dan dibeli oleh Bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas Bank Umum dan menekan laju inflasi. 
3. Sertifikat Deposito   
Sertifikat Deposito adalah semacam surat berharga yang dikeluarkan Bank terhadap simpanan nasabahnya dengan tingkat suku bunga dan periode jatuh tempo yang ditentukan. Deposito biasanya memiliki jangka waktu jatuh tempo 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
4. Treasurry Bills   
Treasurry Bills adalah surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah negara dengan jangka waktu kurang dari satu tahun. Sistem jual beli pada treasury bills ini yaitu investor membeli dengan harga diskon kemudian saat jatuh tempo, investor akan mendapatkan keuntungan dari selisih harga diskon dan harga nominalnya.
5. Promissory notes   
Promissory Notes adalah surat sanggup bayar yang membuktikan adanya utang piutang jangka pendek antara kreditur dan debitur. Surat pernyataan kesanggupan untuk membayar transaksi utang piutang jangka pendek yang dilakukan kreditur dan debitur .
6. Commercial paper   
Commercial Paper adalah utang yang dikeluarkan suatu perusahaan atau bank berkapitalisasi besar kepada investor tanpa adanya jaminan (collateral) yang dipakai untuk pembiayaan kewajiban jangka pendek. Commercial paper ini menjadi salah satu alternatif terbaik untuk menambah modal usaha, ketimbang meminjam pembiayaan di bank.
7. Call Money   
Call Money dipakai untuk kegiatan transaksi pinjam-meminjam sejumlah dana yang dilakukan antarbank dengan jangka waktu pendek yaitu maksimal 1 tahun. Dan juga digunakan ketika bank membutuhkan atau perlu mengalihkan kelebihan dana jangka pendek yang sifatnya sementara.
8. Banker's Acceptance  
Banker's Acceptance adalah surat berharga yang dipakai untuk kegiatan ekspor dan impor barang, dapat juga digunakan dalam transaksi valuta asing (valas). Bentuk pasar uang satu ini merupakan wesel berjangka yang diterima eksportir untuk sejumlah barang ekspor-impor yang diperjualbelikan. 
9. Repurchase Agreement   
Rpurchase Agreement adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.[5]

Pelaku Pasar Uang
1. Pemerintah   
Pemerintah adalah peminjam terbesar di pasar uang dan tidak pernah berperan sebagai pemberi pinjaman.
2. Bank Sentral   
Bank Sentral atau Bank Umum berperan untuk mengendalikan jumlah uang beredar di masyarakat yang pada akhirnya dapat mengendalikan inflasi.
3. Bank Komersil   
Bank Komersil adalah Bank yang menyediakan jasa seperti menerima deposito dan memberikan pinjaman usaha dan produk–produk investasi dasar.
4. Sektor Bisnis   
Sektor bisnis yaitu Sektor Bisnis Perusahaan besar aktif dalam melakukan jual beli instrument pasar uang untuk dua tujuan, yaitu untuk menyimpan kelebihan dananya dan memperoleh pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan menyimpan dananya di bank yang relatif lebih rendah karena dibatasi oleh regulasi dan juga untuk mencari dana pinjaman jangka pendek dengan biaya yang relatif lebih murah karena adanya skala ekonomis.
5. Dana Pensiun   
Dana pensiun yaitu menginvestasikan sebagian dananya dipasar uang untuk sementara waktu (untuk mencari keuntungan jangka pendek) sampai ada peluang investasi lain yang lebih menguntungkan.
6. Individu   
Individu adalah instrument pasar uang yang dijual dalam jumlah besar, individu (investor kecil) tidak dapat berpartisipasi secara langsung.[6]

                                                    Pasar uang dibeberapa Negara (Kel 4)
Kapitalisasi dan Likuiditas Pasar
Pasar valuta asing adalah suatu pasar yang unik karena:
1.volume perdagangannya
2. Likuiditas pasar yang teramat besar
3. banyaknya serta variasi dari pedagang faktor yang memengaruhi nilai tukar mata uang.

Karakteristik perdagangan valuta asing yaitu Tidak ada suatu keseragaman dalam pasar valuta asing. Dengan adanya transaksi di luar bursa perdagangan (over the counter) sebagai pasar tradisional dari perdagangan valuta asing, banyak sekali pasar valuta asing yang saling berhubungan satu sama lainnya di mana mata uang yang berbeda diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa "tidak ada kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi". Namun dalam praktiknya perbedaan tersebut sering kali sangat tipis.

Proses transaksi
Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan.

Pemain pasar valuta asing
1. Bank
Pasar uang antar bank (PUAB) memenuhi kebutuhan mayoritas dari perputaran uang di dunia usaha serta kebutuhan dari transaksi para spekulan setiap harinya yang dapat mencapai nilai triliunan dollar. Beberapa transaksi dilaksanakan untuk dan atas nama nasabahnya, tetapi sebagian besar adalah untuk kepentingan pemilik bank ataupun untuk kepentingan bank itu sendiri.
2. Bank Sentral
Bank sentral suatu negara memegang peran yang amat penting dalam pasar valuta asing. Bank sentral ini senantiasa berupaya untuk mengendalikan suplai uang, inflasi, dan ataupun suku bunga bahkan sering kali mereka memiliki suatu target baik resmi maupun tidak resmi terhadap nilai tukar mata uang negaranya. Sering kali bank sentral ini menggunakan cadangan devisanya untuk menstabilkan pasar.

3. Perusahaan Manajemen Informasi
Perusahaan manajemen investasi (yang mana biasanya adalah merupakan pengelola banyak sekali akun atas nama nasabahnya seperti misalnya dana pensiun dan dana sumbangan yayasan) yang bertransaksi di pasar valuta asing untuk kebutuhan mata uang asing guna melakukan transaksi pembelian saham di luar negeri. Transaksi valuta asing bagi mereka adalah bukan merupakan tujuan investasi utamanya sehingga transaksi yang dilakukannya bukan dengan tujuan spekulasi ataupun dengan tujuan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.[7]

      Pasar Uang dan Saluran Transmisi Kebijakan Moneter Karakteristik Pasar Uang (Kel 5)

Pasar uang merupakan pertemuan dalam suatu pasar yang abstrak untuk memperoleh demand dan suplybdana jangka pendek.Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor dan utang luar negeri.

Saluran Transmisi Kebijakan  Moneter
Merupakan interaksi  transimi antara otoritas moneter atau bank sentral dengan perbankan,lembaga keuangan lainnya, serta pelaku ekonomi di sektor rill.

Saluran transmisi terbagi kepada 5 bagian yaitu :
1. Saluran Langsung
2. Saluran Suku Bunga
3. Saluran Nilai Tukar
4. Saluran Harga Aset
5. Saluran Ekspektasi

Karakteristik pasar uang
1. Transaksi jual beli tidak terikat pada tempat tertentu
Hanya memenuhi dana jangka panjang.
2. Mekanisme pasar uang lebih menekankan pada pertemuan antara pemilik dan dan mereka yang membutuhkan dana.[8]

                                          Perbedaan Pasar Uang dan pasar Modal (Kel 6)

Pasar Uang (Money Market) adalah pasar dengan instrumen financial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi. Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang. Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek.

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya.

Instrumen yang diperjual belikan di pasar uang : 
a. Sertifikat bank indonesia (SBI)
b.Surat berharga pasar uang (SBPU)
c.Sertifikat deposito 
d. Call money
e. Commercial paper 
f. Repurchase agreement
g.Treasury bills
h. Promissory notes 

Instrumen yang diperjual belikan dipasar modal :
a. Saham
b. Obligasi
c. Derivatif dari efek

Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal
1. Otoritas tertinggi pasar uang adalah BI, sedangkan Pasar Modal adalah Departemen Keuangan.  Pasar Modal ada pasar sekundernya, sedangkan pasar uang tidak selalu ada.
2. Pasar uang ada diantara bank, sedangkan pasar modal terjadi di bursa efek. Pasar  modal memiliki produk turunan opsi, warrant, dan right. Sedangkan pasar uang hanya memiliki turunan produk reksadana.[9]

            PRINSIP & PERKEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH di INDONESIA (Kel 7)

Prinsip Pasar Modal Syariah ada 5, yaitu:

Pembiayaan & Investasi hanya dapat dilakukan pada aset/ kegiatan usaha yang halal, yang kegiatan tersebut adalah sfesifik & bermanfaat, sehingga atas manfaat yang timbul dapat dilakukan bagi hasil.

Uang adalah alat bantu pertukaran nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha maka pembiayaan & investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha

Akad yang terjadi antara pemilik harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten) dan tindakan manapun informasi yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar tidka boleh menimbulkan kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugiain.

Pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.

Pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) maupun Bursa & Self Regulating Organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar baik dari segi penawaran (Supply) maupun dari segi permintaan (demand)[10].

Adapun perkembangan pasar modal syariah di Indonesia, antara lain:

Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia ditandai dengan dikeluarkannya 6 Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan Industri Pasar Modal.

 

                            INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL INDONESIA (Kel 8)

Pengertian Investasi Syariah dan Pasar Modal

Investasi syariah adalah suatu penanaman modal yang dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip- prinsip islam dan hukum islam.

Pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya , serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek .

Pasar modal syariah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah yaitu larangan melakukan transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan.

 

Investasi Syariah yang berkembang di Indonesia yaitu:

1. Reksadana syariah 

2. Saham syariah

3. Crowdfunding syariah.[11]

 

      PERKEMBANGAN INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL DI NEGARA LAIN (Kel 9)

Amerika Serikat

1. Tahun 1986, setelah The Amana Fund diluncurkan The North American Islamic Trust sebagai equity fund pertama di dunia

2. Tahun 1989, Down Jones Index meluncurkan Down Jones Islamic Market (DJIM), Shariah Suvervisiory Board (SBB) dari Down Jones Islamic Market (DJIM) melakukan filterisasi terhadap saham-saham halal

3. Tahun1990, pendanaan saham islam mengalami pertumbuhan yang kuat

4. Tahun 1996, ada 29 pendanaan islam dengan nilai $ 800 Juta USD

5. Tahun 1998, perusahaan Independen 

6. Global Index meluncurkan seri index saham islam yang pertama yaitu, FTSE Seri Index Islam Global (Global Islamic Index Series atau GISS)

7. Akhir Desember tahun 1998, karena perhatian yang meningkat terhadap keuangan islam, FTSE bekerja sama dengan investor internasional 

8. Tahun 1999 Februari Index Pasar Islam Down Jones (DJIM) diluncurkan untuk mencatat kinerja perusahaan

9. Tahun 2002, jumlah pendanaan islam meningkat dengan total aset mencapai $ 3,3 Juta USD

 

Malaysia

1. Pasar modal syariah di Malaysia terbentuk pada awalnya karena besarnya permintaan pasar pada awal tahun 90-an

2. Tahun 2007, bursa Malaysia melakukan kerjasama dengan FTSE Group dan menghasilkan Index Syariah yang dikenal dengan FTSE Bursa Malaysia EMAS Syariah Index (FBMS)

3. Melalui Syariah Advisory Counriul (SAC) mengeluarkan daftar saham- saham yang dinilai halal secara syariah

4. Aktivitas Reksadana Syariah dikenal dengan istilah Islamic Unit Trush Fund.

5. Industry Islamic Trush di Malaysia berada dibawah pengaturan dan pengembangan Security Commission / SC

6. SAC menerapkan kriteria standar yang difokuskan pada aktifitas utama dari perusahaan-perusahaan yang tercatat di Kuala Lumpur Stock Exchange (KLSE)

7. 1 November 2007 KLSE dinonaktifkan dan digantikan dengan FBMS

8. Tahun 2008 mngalami penurunan

9. Tahun 2009-2011 mengalami peningkatan yang cukup baik

 

Indonesia

1. Tahun 1997 penerbitan reksadana syariah pertama

2. Tahun 2000, munculnya JII (Jakarta Islamic Index)

3. Tahun 2003, di terbitkannya obligasi syariah mudharabah

4. Tahun 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket regulasi pasar modal syariah

5. Tahun 2007, menerbitkan daftar efek syariah (DES)

6. Tahun 2008, pemerintah mengeluarkan surat berharga syariah nasional (SBSN)

7. Tahun 2011, diluncurkan sistem online trading syariah.[12]

 

                             KEGIATAN PASAR MODAL MENURUT SYARIAH (Kel 10)

Layanan Pasar Modal Syariah

1. Ahli syariah pasar modal

2. Pihak penerbit daftar efek syariah

3. Sistem Online Trading Syariah (SOTS)

4. Manajer investasi yang mengelola reksa dana syariah[13]

 

                   Struktur dan Mekanisme Pasar Modal Syariah dan Konvensional (Kel 11)

Adapun struktur pasar modal syariah ialah sebagai berikut:

1. Menteri Keuangan

2. Bapepam

3. Bursa Efek, LKP, LPP

 

Mekanisme Pasar Modal Konvensional yaitu:

1. Emiten

2. Penjamin Emisi dan Agen Penjual

3. Investor[14]

                                                                        Saham (Kel 13)

Saham adalah alat bukti kepemilikan (sekuritas kepemilikan)berupa sekuliritas papuler.

Nilai-Nilai Saham ada dua pendekatan untuk melakukan analisis investasi yang berkaitan dengan harga saham (Husnan, 1996: 315) yaitu:

1. Analisis Fundamental - Analisis ini beranggapan bahwa setiap investor adalah makhluk rasional, karena itu analisis ini mencoba mempelajari hubungan antara harga saham dengankondisi perubahaan yang tercermin pada nilai kekayaan bersih perusahaan itu.

2. Analisis Teknikal - Analisis ini beranggapan bahwa penawaran dan permintaan menentukan harga saham. Para analis teknikal lebih banyak menggunakan informasi yang timbul dari luar perusahaan yang memiliki dampak terhadap perusahaan dari pada informasi intern perusahaan.[15]


                               Peran Pasar Modal Syariah dalam Pasar Modal Syariah (Kel 14)

Peran pasar modal syariah adalah sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah

Peran Pasar Modal secara Makro ada dibawah ini, yaitu:

1. Fungsi tabungan yang dimana menabung dapat merugikan pemilik moda, hal ini di akibatkan nilai uang dari masa ke masa akan turun atau terjadinya inflasi

2. Fungsi kekayaan yang dimana pasar modal adalah suatu cara untuk menyimpan kekayaan dalam jangka panjang dan janngka pendek

3. Fungsi likuditas yang dimana kekayaan yang di simpan dalam surat-surat berharga.

4. Fungsi pinjaman adalah pasar modal yang mempunyai fungsi pinjaman untuk konsumsi dan investasi.[16]

 

                                                                Daftar Pustaka

Fahmi,Irfan, Pengantar Pasar Modal, Alfabeta:Bandung,2012.

Muhammad, Dasar-Dasar Keuangan, Yogyakarta:Ekonisia.

Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta:Kencana, 2009.

Nasaruddin, Irsan, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004.

Huda, Nurul, dan Mohammad Heykal, Lemabaga Keuangan Islam, Jakarta: Kencana, 2010

Umam, Khaerul, Pasar Modal Syariah, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2013.

Salim, Joko, Cara Gampang Bermain Saham, Jakarta: Transmedia Pustaka, 2010.

Huda, Nurul, dan Mustafa Edwin, Investasi pada Pasar Modal Syariah, Jakarta: Kencana, 2007.

Sutedi, Adrian, Pasar Modal Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Irwan, Abdollah, Pasar Modal Syariah, Jakarta: PT. Elex Media Komputer, 2018.



Komentar