Ringkasan Materi Pasar Uang dan Modal Syariah (Kel 1-14)
Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah (Kel 1)
A. Pasar Modal
Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek dipsar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan.[1]
B. Pelaku Pasar Modal
Pelaku utama yang menerbitkan sekuritas pasar modal ialah pemerintah dan perusahaan. Pemerintah biasanya menerbitkan promes janhka panjang dan obligasi untuk memperoleh dana pembangunan, misalnya jalan dan lain- lain fasilitas umum. Perusahaan-perusahaan menerbitkan obligasi dan saham untuk membiayai pertumbuhan perusahaan. Obligasi adalah surat utang jangka panjang dengan tingkat bunga tetap. Saham adalah surat bukti kepemilikan (ekuitas) terhadap perusahaan yang bersangkutan. Pembeli sekuritas yang terbesar adalah perorangan dan rumah tangga.
C. Fungsi Pasar Modal
1. Sebagai intermediasi yang menjembatani antara pihak yang membutuhkan modal dengan pihak yang memiliki kelebihan modal.
2. Sebagai salah satu sumber pembiayaan eksternal bagi dunia usaha atau perusahaan yang membutuhkan modal.
3. Sebagai wahana diversifikasi investasi bagi pemilik dana atau investor domestik atau dari luar negeri.
4. Menciptakan atau menentukan harga yang wajar bagi efek melalui mekanisme pasar sebagai hasil tawar menawar.
5. Penyedia suatu mekanisme bagi investor yang akan menjual aset keuangannya.
6. Mendistribusikan resiko investasi kedalam berbagai sekuritas finansial yang ditawarkan dalam pasar modal.
7. Meningkatkan partisipasimasyarakat dalam kepemilikan saham-saham perusahaan.
D. Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah merupakan institusi pasar modal sebagaimana lazimnya yang diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Pada hakekatnya pasar modal syariah adalah pasar modal yang di dalamnya ditransaksikan instrument keuangan atau modal yang sesuai dengan syariah dan dengan cara yang di benarkan. Hal terpenting dalam rangka untuk mewujudkan pasar modal syariah adalah perlu adanya acuan prinsip-prinsip dasar. Prinsip-prinsip dasar tersebut terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits, yang kemudian diwujudkan dalam hukum muamalah.
Prinsip instrumen pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Saham yang diperdagangkan pada pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah. Obligasi yang diterbitkanpun harus menggunakan prinsip syariah, seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, istishna’, salam, dan murabahah. Selain saham dan obligasi syariah, yang diperjual belikan pada pasar modal syariah adalah reksa dana syariah yang merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi.[2]
E. Produk-produk Pasar Modal Syariah
1. Saham Syariah
2. Sukuk (Obligasi Syariah)
3. Reksadana Syariah
F. Fungsi Pasar Modal Syariah
Fungsi pasar modal syariah diantaranya:
1. Memungkinkan bagi masyarakat berpatisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
3. Perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksi.
4. Operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
5. Memungkinkan investasi pada ekonomi ini di tentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.[3]
PRINSIP & PERKEMBANGAN PASAR
MODAL SYARIAH di INDONESIA (Kel 7)
Prinsip Pasar Modal Syariah ada 5,
yaitu:
Pembiayaan & Investasi hanya
dapat dilakukan pada aset/ kegiatan usaha yang halal, yang kegiatan tersebut
adalah sfesifik & bermanfaat, sehingga atas manfaat yang timbul dapat
dilakukan bagi hasil.
Uang adalah alat bantu pertukaran
nilai dan pemilik harta akan menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari
kegiatan usaha maka pembiayaan & investasi harus pada mata uang yang sama
dengan pembukuan kegiatan usaha
Akad yang terjadi antara pemilik
harta (investor) dengan pemilik usaha (emiten) dan tindakan manapun informasi
yang diberikan pemilik usaha serta mekanisme pasar tidka boleh menimbulkan
kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugiain.
Pemilik harta (investor) dan pemilik
usaha (emiten) tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuan (maysir)
yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.
Pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) maupun Bursa & Self Regulating Organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar baik dari segi penawaran (Supply) maupun dari segi permintaan (demand)[10].
Adapun perkembangan pasar modal
syariah di Indonesia, antara lain:
Perkembangan pasar modal syariah di
Indonesia ditandai dengan dikeluarkannya 6 Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berkaitan dengan Industri Pasar Modal.
INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL
INDONESIA (Kel 8)
Pengertian Investasi Syariah dan
Pasar Modal
Investasi syariah adalah suatu
penanaman modal yang dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan
keuntungan sesuai dengan prinsip- prinsip islam dan hukum islam.
Pasar modal adalah kegiatan yang
berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya , serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek .
Pasar modal syariah pasar modal yang
menerapkan prinsip-prinsip syariah yaitu larangan melakukan transaksi yang
mengandung unsur ketidak jelasan.
Investasi Syariah yang berkembang di
Indonesia yaitu:
1. Reksadana syariah
2. Saham syariah
3. Crowdfunding syariah.[11]
PERKEMBANGAN INVESTASI SYARIAH DI
PASAR MODAL DI NEGARA LAIN (Kel 9)
Amerika Serikat
1. Tahun 1986, setelah The Amana
Fund diluncurkan The North American Islamic Trust sebagai equity fund pertama
di dunia
2. Tahun 1989, Down Jones Index
meluncurkan Down Jones Islamic Market (DJIM), Shariah Suvervisiory Board (SBB)
dari Down Jones Islamic Market (DJIM) melakukan filterisasi terhadap
saham-saham halal
3. Tahun1990, pendanaan saham islam
mengalami pertumbuhan yang kuat
4. Tahun 1996, ada 29 pendanaan
islam dengan nilai $ 800 Juta USD
5. Tahun 1998, perusahaan
Independen
6. Global Index meluncurkan seri
index saham islam yang pertama yaitu, FTSE Seri Index Islam Global (Global
Islamic Index Series atau GISS)
7. Akhir Desember tahun 1998, karena
perhatian yang meningkat terhadap keuangan islam, FTSE bekerja sama dengan
investor internasional
8. Tahun 1999 Februari Index Pasar
Islam Down Jones (DJIM) diluncurkan untuk mencatat kinerja perusahaan
9. Tahun 2002, jumlah pendanaan
islam meningkat dengan total aset mencapai $ 3,3 Juta USD
Malaysia
1. Pasar modal syariah di Malaysia
terbentuk pada awalnya karena besarnya permintaan pasar pada awal tahun 90-an
2. Tahun 2007, bursa Malaysia
melakukan kerjasama dengan FTSE Group dan menghasilkan Index Syariah yang
dikenal dengan FTSE Bursa Malaysia EMAS Syariah Index (FBMS)
3. Melalui Syariah Advisory Counriul
(SAC) mengeluarkan daftar saham- saham yang dinilai halal secara syariah
4. Aktivitas Reksadana Syariah
dikenal dengan istilah Islamic Unit Trush Fund.
5. Industry Islamic Trush di
Malaysia berada dibawah pengaturan dan pengembangan Security Commission / SC
6. SAC menerapkan kriteria standar
yang difokuskan pada aktifitas utama dari perusahaan-perusahaan yang tercatat
di Kuala Lumpur Stock Exchange (KLSE)
7. 1 November 2007 KLSE
dinonaktifkan dan digantikan dengan FBMS
8. Tahun 2008 mngalami penurunan
9. Tahun 2009-2011 mengalami
peningkatan yang cukup baik
Indonesia
1. Tahun 1997 penerbitan reksadana
syariah pertama
2. Tahun 2000, munculnya JII
(Jakarta Islamic Index)
3. Tahun 2003, di terbitkannya
obligasi syariah mudharabah
4. Tahun 2006, Bapepam-LK
menerbitkan paket regulasi pasar modal syariah
5. Tahun 2007, menerbitkan daftar
efek syariah (DES)
6. Tahun 2008, pemerintah
mengeluarkan surat berharga syariah nasional (SBSN)
7. Tahun 2011, diluncurkan sistem
online trading syariah.[12]
KEGIATAN PASAR MODAL MENURUT SYARIAH
(Kel 10)
Layanan Pasar Modal Syariah
1. Ahli syariah pasar modal
2. Pihak penerbit daftar efek
syariah
3. Sistem Online Trading Syariah
(SOTS)
4. Manajer investasi yang mengelola
reksa dana syariah[13]
Struktur dan Mekanisme Pasar Modal
Syariah dan Konvensional (Kel 11)
Adapun struktur pasar modal syariah
ialah sebagai berikut:
1. Menteri Keuangan
2. Bapepam
3. Bursa Efek, LKP, LPP
Mekanisme Pasar Modal Konvensional
yaitu:
1. Emiten
2. Penjamin Emisi dan Agen Penjual
3. Investor[14]
Saham (Kel 13)
Saham adalah alat bukti kepemilikan
(sekuritas kepemilikan)berupa sekuliritas papuler.
Nilai-Nilai Saham ada dua pendekatan
untuk melakukan analisis investasi yang berkaitan dengan harga saham (Husnan,
1996: 315) yaitu:
1. Analisis Fundamental - Analisis
ini beranggapan bahwa setiap investor adalah makhluk rasional, karena itu analisis
ini mencoba mempelajari hubungan antara harga saham dengankondisi perubahaan
yang tercermin pada nilai kekayaan bersih perusahaan itu.
2. Analisis Teknikal - Analisis ini beranggapan bahwa penawaran dan permintaan menentukan harga saham. Para analis teknikal lebih banyak menggunakan informasi yang timbul dari luar perusahaan yang memiliki dampak terhadap perusahaan dari pada informasi intern perusahaan.[15]
Peran Pasar Modal Syariah dalam
Pasar Modal Syariah (Kel 14)
Peran pasar modal syariah adalah sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah
Peran Pasar Modal secara Makro ada
dibawah ini, yaitu:
1. Fungsi tabungan yang dimana
menabung dapat merugikan pemilik moda, hal ini di akibatkan nilai uang dari
masa ke masa akan turun atau terjadinya inflasi
2. Fungsi kekayaan yang dimana pasar
modal adalah suatu cara untuk menyimpan kekayaan dalam jangka panjang dan
janngka pendek
3. Fungsi likuditas yang dimana
kekayaan yang di simpan dalam surat-surat berharga.
4. Fungsi pinjaman adalah pasar
modal yang mempunyai fungsi pinjaman untuk konsumsi dan investasi.[16]
Fahmi,Irfan, Pengantar Pasar Modal, Alfabeta:Bandung,2012.
Muhammad, Dasar-Dasar Keuangan, Yogyakarta:Ekonisia.
Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta:Kencana, 2009.
Nasaruddin, Irsan, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta: Kencana, 2004.
Huda, Nurul, dan Mohammad Heykal, Lemabaga Keuangan Islam, Jakarta: Kencana, 2010
Umam, Khaerul, Pasar Modal Syariah, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2013.
Salim, Joko, Cara Gampang Bermain Saham, Jakarta: Transmedia Pustaka, 2010.
Huda, Nurul, dan Mustafa Edwin, Investasi pada Pasar Modal Syariah, Jakarta: Kencana, 2007.
Sutedi, Adrian, Pasar Modal Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Irwan, Abdollah, Pasar Modal Syariah, Jakarta: PT. Elex Media Komputer, 2018.
Komentar
Posting Komentar